Wanita penuh derita, mulai dari zaman yunani kuno dimana ia tidak diakui sebagai salah satu warga negara, bahkan pada masa pra-sokrates wanita hanya terlihat seperti binatang dalam kehidupan sosial dimasa itu sebagaimana tertulis dibuku-buku sejarah. Wanita pada zaman yunani kuno hanya menjadi objek penidasan, kekerasan dan eksploitasi seksual dari sang penguasa bahkan dari strata sosial rendah (pria) pun melakukan subordinat terhadap kaum perempuan, betapa malangnya nasib kaum perempuan pada masa yunani kuno.
Mari kita meloncati ruang dan waktu dari masa yunani kuno untuk mememusatkan wacana kita terkait wanita dalam konteks kekinian. Dimana saat ini wanita diseluruh dunia yang terdata oleh negara secara langsung sudah diakui sebagai warga negara, wanita mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara tentunya mereka juga disamakan dimata hukum. Lalu idealnya ini juga menjamin terjaganya wanita dari segala bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan seksual namun kenyataannya tidak seindah apa yang diharapkan dalam pikiran, realitas sekitar kita menunjukan masih banyak tindak kekerasan yang dilakukan pada zaman ini terhadap wanita.
Kekerasan terhadap wanita saat ini menjadi fokus bagi kaum aktifis feminis sedunia. Dapat dilihat definisi kekerasaan terhadap perempuan dalam pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dicetuskan PBB di Nairobi. Disebutkan bahwa gender-based abuse adalah: “ setiap tindakan kekerasan berdasarkan gender yang berakibat kerugian atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum maupun dalam kehidupan pribadi”. deklarasi Inipun menunjukan bahwa memang benar adanya bentuk-bentuk kekerasan di dunia terhadap kaum wanita.
Saatnya kita mulai membuka mata dengan tajam untuk membedah kekerasan terhadap wanita yang ada disekitar. Banyak fakta yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan yang bertolak belakang dengan mitos yang beredar ditengah masyarakat. Pada saat ini pandangan umum bahwa kekerasan terhadap wanita dilakukan oleh para perampok, penjahat, pemerkosaan yang ada diluar lingkungan sosial yang dijalani oleh wanita yang menjadi korban. Namun pandangan umum terbantahkan dengan fakta di lapangan yang menunjukan ternyata perempuan memiliki risiko mengalami kekerasan di rumah sendiri, pelaku tidak kekerasan seksual terhadap perempuan sebagian besar adalah orang yang dikenal korban dan kekerasan terhadap perempuan terjadi di semua lapisan masyarakat dan pada semua kelompok kebudayaan.
Kekerasan juga dapat terjadi saat wanita belum lahir dikarenakan pengguguran karena seleksi jenis kelamin, ini banyak terjadi pada budaya yang menganut patriarki ekstrem. Pada masa anak kekerasan pun bisa dalam bentuk pelacuran anak, pemaksaan anak untuk menikah dini karena kebutuhan yang terbentur dengan ekonomi keluarga bahkan banyak kasus anak-anak menjadi objek dari pelaku seks. Pada masa remaja kadang wanita mengalami kekerasan dalam pacaran bahkan permerkosaan yang berdampak pada pelacuran yang berkelanjutan karena korban merasa tidak berharga lagi sebagai seorang wanita. Saat wanita menuju usia produktif pun mereka juga tidak lepas dari kekerasan maupun pelecehan seksual di tempat kerja bahkan berakhir dengan pembunuhan.
Saat ini saya coba membawa anda untuk memfokuskan ruang lingkup kejadian kekerasaan dalam sekup jawa tengah agar kita mengetahui berapa dan bagaimana kekerasan itu terjadi di jawa dalam bentuk data hasil penelitian LRC-KJHAM. Menurut data dari LRC-KJHAM Semarang mencatat dalam retang kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 383 kasus. Jumlah korban sebesar 1.091 orang.
I. kasus permerkosaan 210 kasus,338 pelaku, 232 korban (5 di antaranya meninggal).
II. kasus KDRT sebanyak 149 kasus, 149 pelaku, 149 korban (16 korbannya meninggal).
III. Kekerasan dalam pacaran sebanyak 101 kasus, 126 pelaku, 119 korban (13 orang meninggal).
IV. Kekerasan terhadap PSK tercatat 71 kasus, 434 korban
V. Kasus buruh migrant perempuan sebanyak 44 kasus dan 77 korban (14 orang meninggal).
VI. Women trafficking 23 kasus, 54 pelaku dan 59 korban.
VII. Kasus pelecehan seksual 16 kasus, 22 pelaku, 21 korban.
Beginilah banyak kasus di jawa tengah belum lagi diakumuslasi jumlah kekerasan di Indonesia mungkin jumlahnya akan semakin banyak. Kesimpulan umum bahwa ketidakterlihat, kesenjangan dan perbedaan peran dalam hubungannya dengan laki-laki yang umum dicirikan dengan kehidupan wanita sangat dipengaruhi oleh lokasi sosial wanita yang dibentuk oleh kelasnya, rasnya, usianya, statusnya, agamanya, etnistasnya dan lokasi globalnya.

0 komentar:
Posting Komentar